Dua Kali Keluarkan Peringatan, Satgas Ancam Tutup PKL yang Bandel

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG,LAMPUNG17.COM – Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung kembali laksanakan patroli pengawasan kegiatan aktifitas usaha di malam hari.

Pada Selasa 23 Februari 2021 malam, tim patroli satgas memberikan surat teguran pada 6 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 22.00 WIB.

“Dari operasi yustisi yang dilakukan tim satgas dapati 6 PKL dan cafe yang masih buka atau beroperasi di atas pukul 22.00 WIB,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, Rabu (24/2).

Dijelaskan untuk PKL dan cafe yang tetap bukan hingga batas waktu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung, tentang pembatasan kegiatan usaha pada malam hari, antara lain, angkringan warung bujang dan warung tekwan legok di Jalan Pagar Alam, Angkringan mbah Warno di Jalan Teuku Umar.

Kemudian Matsue Coffee di Jalan Antasari, Ha Milk Street Cafe di Jalan Warsito, dan Room Karaoke di Terminal Sukaraja. Sehingga, tim patroli secara tegas memberikan surat teguran, bahkan terdapat beberapa PKL telah menerima surat teguran sebanyak dua kali.

“Pedagang kaki lima atau PKL berupa warung kopi yang berada di Jalan ZA. Pagaralam itu sudah mendapatkan dua kali surat teguran, telah diberikan pemahaman juga bahwa apabila lebih dari ini akan ditindak secara tegas seperti pembubaran,” katanya.

Satgas covid-19 Kota Bandarlampung kembali mengimbau, bahwa kegiatan usaha yang berada di pinggir jalan di perbolehkan sampai pukul 22.00 atau lebih, selama tidak itu tidak makan di tempat.

“Pada prinsipnya Satgas tidak melarang kegiatan usaha, selama tidak makan ditempat artinya di bungkus boleh. Agar tidak terjadi kegiatan berkumpul guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19,” pungkasnya. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080