METRO, LAMPUNG17.COM (SMSI)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Literasi yang bertujuan agar mewujudkan Kota setempat sebagai Kota Literasi.
Ketua Bapemperda DPRD Metro, Yulianto mengatakan, Perda tentang Literasi itu nantinya diharapkan dapat meningkatkan tingkat literasi di Metro.
“Raperda Kota Metro sebagai Kota Literasi. Terkait masalah rendahnya budaya baca, menjadi isu penting adanya tingkat literasi yang rendah di Metro,” kata Yulianto, Kamis (24/8/2023).
Ia mengatakan, bukan perkara mudah dalam meningkatkan budaya baca di masyarakat.
“Untuk mendorong agar masyarakat memiliki budaya baca bukan hal yang mudah,” tuturnya.
“Gerakan literasi di sekolah harus ditingkatkan secara luar untuk mewujudkan metro kota literasi. Dimulai dari keluarga dan dalam sekolah,” tambahnya.
Nantinya, lanjut Yulianto, dengan adanya Perda mengenai literasi ini akan melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam penerapannya.
“Dalam konteks ini perlu gerakan literasi yang melibatkan seluruh warga, satuan pendidikan, ataupun masyarakat,” ungkapnya.
“Literasi dimaknai dengan kemampuan untuk mengakses informasi secara kritis sehingga orang bisa mengakses,” imbuhnya.
Untuk meningkatkan literasi itu, sehingga DPRD setempat akan membentuk produk hukum mengenai literasi.
“Sehingga dalam upaya meningkatkan akses literasi di masyarakat, DPRD Metro berinisiatif yang membentuk produk hukum tentang kota literasi,” bebernya.
“Dengan aturan ini, diharapkan dapat mwwujudkan metro sebagai kota literasi,” sambungnya.
Yulianto menjabarkan beberapa hal yang perlu dilakukan dalam mewujudkan Kota Metro menjadi Kota Literasi.
“Pertama dimensi kecakapan, tersusun dari indokator berupa buta aksara latin. Kedua, meskipun data di Kota Metro untuk mengakses bahan bacaan telah memadai, namun upaya menjaga dimensi ini harus terus dilakukan,” jelasnya.
“Dorongan pemerintah daerah dalam pemanfaatkan komputer dan jaringan internet hingga ke Kelurahan. Serta akses, perlu upaya sistematis dalam bahan-bahan literasi,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, dengan adanya Perda Kota Literasi ini nantinya diharapkan penerapan jam bejalar akan dilakukan di Metro.
“Dimensi biaya, pembiasaan membaca melalui budaya literasi sekolah harus diimbangi dengan membaca dirumah,” tukasnya.
“Kembali mengaktifkan jam belajar, diharapkan Perda ini dijadikan landasan hukum kuat dalam mengembangkan literasi,” pungkasnya. (ADV)