LAMPUNG17.COM (SMSI)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat menggelar Rapat Paripurna Inisiatif DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam penertiban regulasi Peraturan dan Pelaksanaan roda administrasi Pemerintah Daerah Pesisir Barat.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Rapat Gedung DPRD Lantai III Senin (20/3/23) di buka langsung Ketua DPRD Agus Cik di dampingi oleh Wakil Ketua l dan ll. Nampak hadir Bupati Dr.,Drs.,H. Agus Istiqlal, SH.,MH. yang di wakili Wakil Bupati A.Zulqoini Syarif, SH. Segenap Aggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana, Forkopimda, Tenaga Ahli Fraksi, Insan pers; dan para tamu undangan.
Dalam penyampaiannya Wakil Bupati mengatakan permohonan ma’af bahwasanya Bapak Bupati belum bisa bersamakita pada kesempatan yang mulia pada hari ini di karenakan ada suatuhal yang tidak dapat di tinggalkan. Tutur A.Zulqoini
A.Zulqoini melanjutkan “Atasnama Pemerintah Daerah kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan segenap Anggota atas kebersamaan dalam pembangunan Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama.
Besar harapan kami hubungan baik antara Eksekutif dan Legislatif terus terpelihara dengan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan Rakyat dan Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat”.
“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam Penyelenggaraan Pembangunan Daerah. Terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan Kedepan”. Ungkap A.Zulqoini
“Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah”. Terangnya
Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif kali ini dapat mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance)”.
“Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di NKRI tidak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karenanya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Pesisir Barat”. Pungkas Wakil Bupati. (*)