BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi banjir akibat pembangunan Navara City Park (NCP), Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berkomitmen melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.
Tinjauan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian pembangunan pusat rekreasi itu dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan rekomendasi teknis lainnya.
Navara City Park dibangun di atas lahan seluas 13 hektare di kawasan perbukitan Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi—wilayah yang dikenal rawan banjir, terutama saat musim hujan.
Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, menjelaskan bahwa meskipun rekomendasi peil banjir telah diterbitkan dua tahun lalu, dinamika di lapangan bisa berubah seiring waktu. Oleh karena itu, peninjauan ulang dianggap penting untuk memastikan dokumen teknis tersebut masih relevan.
“Bisa saja dalam dua tahun terakhir terjadi perubahan struktur lahan atau bentang alam lainnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan ulang agar peil banjir yang sudah diterbitkan tetap sesuai dengan kondisi eksisting,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (14/5).
Ia menambahkan, sebelum turun ke lokasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperkim karena berkaitan dengan fungsi pengawasan pembangunan gedung serta legalitas perizinan. “Koordinasi penting agar pengawasan dilakukan menyeluruh dan sesuai dengan kewenangan masing-masing dinas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dinas PU. Ia menilai, dalam proyek skala besar seperti NCP, perhatian terhadap aspek lingkungan harus menjadi prioritas utama.
“Kami siap turun bersama Dinas PU untuk mengecek langsung ke lokasi. Apalagi, kawasan Sukabumi ini memang rutin terdampak banjir, jadi perlu dipastikan bahwa pembangunan NCP benar-benar memperhatikan Amdal dan mitigasi banjir,” ujarnya.
Yusnadi menuturkan, meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan dan seluruh perizinan proyek telah dianggap lengkap, bukan berarti pengawasan bisa dikesampingkan. Menurutnya, pengawasan lapangan bertujuan memastikan bahwa rekomendasi dari Forum Penataan Ruang (FPR) benar-benar dijalankan.
“Perizinannya sudah sesuai RTRW dan lengkap secara administratif. Tapi yang terpenting adalah pelaksanaannya di lapangan. Kalau nanti ditemukan pelanggaran atau kekurangan, tentu kami akan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan ada penyesuaian atau revisi terhadap rekomendasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil tinjauan lapangan akan dibahas bersama dengan pengelola NCP. “Kalau dari hasil pengecekan ternyata pembangunan NCP belum maksimal dalam mengantisipasi banjir, kami akan segera evaluasi bersama pihak pengelola,” kata Yusnadi.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung juga turut menyoroti pembangunan Navara City Park. Lembaga legislatif tersebut bahkan berencana memanggil pengelola proyek, yakni PT. Lampung Estate Utama, untuk meminta penjelasan langsung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi. Namun, ia menekankan bahwa aspek lingkungan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan ekonomi semata.
“Kami tidak alergi terhadap investasi. Tapi jangan sampai pembangunan hanya mengejar profit dan mengabaikan dampak lingkungan, terutama di wilayah seperti Sukabumi yang rentan banjir,” ujar Romi.
Selain memanggil pengembang, DPRD juga akan menghadirkan dinas-dinas teknis seperti DPMPTSP, Dinas PU, dan Disperkim dalam rapat dengar pendapat. Tujuannya, untuk menelusuri sejauh mana pengawasan dilakukan serta memastikan semua perizinan telah sesuai dengan prosedur dan memperhatikan aspek lingkungan.
“Jangan sampai kerja keras Wali Kota dalam menanggulangi banjir terganggu hanya karena lemahnya pengawasan atau ketidaksesuaian teknis dalam penerbitan izin bangunan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Navara City Park sendiri disebut-sebut akan menjadi salah satu pusat rekreasi terbesar di Bandar Lampung, lengkap dengan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Namun, hingga saat ini, proyek tersebut masih menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi memperparah banjir jika aspek lingkungan tidak diperhatikan secara menyeluruh. (Jef)