BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi kepada empat anggotanya yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada seorang warga.
Sebelumnya ke empat pelaku diduga melakukan penganiayaan kepada Suwanda (26) yang sedang mengamen menjadi badut jalanan di Jalan Cut Nyak Dien Kota Bandar Lampung, pada Senin 22 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB.
“Terkait dengan anggota sudah kita panggil dan sudah kita siapkan sanksi sesuai dengan SOP Pol PP. Di situ ada sanksi-sanksinya,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di ruangannya, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, untuk binaan kepada 4 orang tersebut sedang di tangani oleh pihak Petugas Tindak Internal (PTI) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam upaya membuat efek jera kepada mereka.
“Tapi kami atas nama Pol PP kota Bandar Lampung, kami meminta maaf sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian kemarin, dan kedepannya kami akan jauh lebih baik,” katanya.
Lanjutnya, Rizki juga menyampaikan, bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya supaya kedepannya bisa lebih humanis lagi dan tetap persuasif lagi terkait penertiban di lapangan.
“Kemarin alhamdulillah sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan juga sudah penanda tangan perdamaian. Kita harapkan kedepannya tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tutur dia. (*)