LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya serius untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial yang timbul dari konsumsi rokok.
“Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, termasuk dampak ekonomi yang ditimbulkan. Pemisahan area merokok dan area bebas rokok sangat penting,” ujar Jihan, Rabu (18/6/2025) di Bandar Lampung.
Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam Pergub ini mencakup tempat kerja, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, tempat bermain anak, fasilitas umum, angkutan umum, serta fasilitas olahraga dalam ruang tertutup.
Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menindak pelanggar aturan ini, baik individu maupun pemilik tempat usaha. Sanksi yang dikenakan bisa berupa teguran lisan, pemaksaan untuk meninggalkan lokasi, hingga pencabutan izin operasional.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa Pergub ini diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman kesehatan akibat rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Untuk perokok, telah disediakan tempat khusus dengan syarat tertentu, seperti harus berada di ruang terbuka yang tidak mengganggu lalu lalang orang dan tidak terhubung langsung dengan ruang utama,” jelas Jihan.
Tak hanya sanksi, Pemprov juga memberikan insentif bagi individu yang aktif mendorong penerapan kawasan tanpa rokok. Mereka akan mendapatkan penghargaan langsung dari Gubernur Lampung. (*)