Cegah Kluster Pilkada, Walikota Ubah Perwali 25 Tentang Protokol Kesehatan

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.C0M – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengatur protokol kesehatan, bukan lagi mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2020, namun pada perwali nomor 25 tahun 2020.

Walikota Bandar Lampung Herman HN, mengatakan, perubahan perwali tersebut ditambahkan tentang pembahasan bagaimana kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dimasa pandemi covid-19.

“Ada pembaharuan lagi perwali nomor 25 tahun 2020. Yaitu pembahasannya banyak menyangkut pilkada dimasa pandemi ini, tapi kalau yang lainnya masih tetap,” ujarnya, saat dimintai keterangan, Rabu (14/10).

Karena lanjut Herman HN, jangan sampai pilkada di tengah pandemi covid-19 justru menjadikan klaster-klaster baru. “Kalau bisa dipilkada ini, bagaimana menurun angkanya yang positif covid-19. Maka kita harus sadar semua, dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan jangan kerumunan,” ungkapnya.

Dimana perubahan Perwali nomor 25 tahun 2020 tersebut, ditetapkan pemerintah setempat sejak 25 September lalu, yang ditanda-tangani langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN dan Sekretaris kota, Badri Tamam.(enj)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080