Bupati Waykanan Lantik 33 Kepala Kampung

  • Whatsapp

WAYKANAN, LAMPUNG17.COM -Sebanyak 33 kepala kampung terpilih hasil pemilihan kepala kampung serentak tahun 2021  dari tuju kecamatan yang ada di kabupaten Way Kanan dilantik, Jumat (25/6/21).

Pelantikan tersebut bedasarkan surat NO,:005/328/IV/.13-WK/2021 prihal Dalam Rangka pelantikan kepala kampung terpilih hasil pemilihan kepala kampung serentak di kabupaten Way Kanan tahun 2021 .

Pelantikan tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid -19. Pelantikan ketujuh kecamatan dilakukan dua tahap, yaitu tahap pertama 24 kepala kampung, yaitu kecamatan Sesi Pertama yg Pagi di mulai 08.00wib ,hingga selesai, yaitu Kecamatan Banjit, Rabang Tangkas, Gunung labuhan.

Sedangkan sesi pelantikan kedua dilaksanakan pukul 13.00 WIB hingga selesai yaitu kecamatanKec. Way tuba, Buya Bahuga, Bumi Agung, Bahuga, berjumlah 9 orang.

Hadir pada acara pelantikan tersebut para camat,stap ahli ,asisten,inspektur,kepala dinas PMK,Kabag tapem, Ketua Tim TP-PKK kabupaten BPK, tokoh agama tokoh adat, dan juga para kepala kampung yang akan dilantik Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya SH.MM.

Dalam sambutannya menyampaikan bahwa ,Jadilah seorang kepala kampung yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan.

“Para kepala kampung yang baru dilantik tidak bosan-bosannya saya mengingatkan kiranya Kepala Kampung yang baru dilantik tidak mengganti perangkat kampung yang ada dengan semau-maunya, terkecuali perangkat kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat kampung, melanggar larangan perangkat kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung,” tegasnya.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 itu dimana peraturan bupati merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.Setiap pergantian perangkat kampung harus dikonsultasikan tertulis kepada camat terlebih dahulu apakah diizinkan untuk mengganti atau tidak perangkat tersebut.

Sehingga, ia meminta kedepannya tidak terjadi permasalahan perdata terhadap kepala kampung yang baru dilantik. Mengingat pelantikan kita yang kita laksanakan pada pertengahan tahun, maka untuk para penjabat kepala kampung agar menyampaikan pertanggungjawaban tahun yang sudah berjalan, baik itu terkait aset kampung, pajak, serta laporan keuangan kepada kepala kampung yang baru.

“Saya tidak mau mendengar penjabat kepala kampung masih meninggalkan pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan tanggung jawabnya, sehingga menjadi hambatan bagi kepala kampung untuk menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (sus)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080