BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI)– Guna melengkapi berkas dalam penyelidikan kasus Dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung siap bantu Kejati Lampung dalam penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Kantor BPPRD Kota Bandar Lampung pada Kamis, (3/11) pagi, untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan Tipikor DLH Kota Bandar Lampung.
Kepala BPPRD, Yanwardi membenarkan bahwa pihak Kejati Lampung membawa dokumen-dokumen retribusi yang memang dibutuhkan untuk tahap penyidikan.
“Jadi kami siapkan, semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh kejati, seperti surat menyurat, dan lainnya. Ini adalah tambahan dari dokumen yang sebelumnya diminta oleh penyidik kejati,” kata Yanuardi di Bandarlampung, Jum’at (4/11/2022).
Kemudian, saat ditanya ruangan mana saja yang dilakukan penggeledahan.
“Satu ruangan berfokus di lantai 5 atau ruangan BPPRD Kota Bandar Lampung,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan kasus Dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 saat ini tengah dilakukan pemeriksaan ahli. (*)