BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Direktorat Jenderal Pajak ingatkan bagi warga Negara Republik Indonesia yang telat atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), terdapat sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Iya inikan undang-undang mengatakan 31 maret batas waktu menyampaikan SPT tahunan PPH badan atau pribadi, jadi nanti kalau lewat waktu memang ada namanya sanksi yang harus diberikan sesuai dengan undang-undang,” ungkap Kakanwil Dirjen Pajak Bengkulu Lampung Eddi Wahyudi, (3/3).
Dijelaskan bahwa saksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan, akan digunakan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).“Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta,” ungkapnya.
Selain itu, sanksi denda yang dikenakan juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan seluruh Warga Negara Indonesia dalam menjalankan kewajiban mereka untuk lapor SPT Tahunan.
Menurutnya, tren yang terjadi saat ini para wajib pajak yang masih dinilai belum dan tidak menyampaikan SPT adalah non karyawan dan pengusaha kecil seperti UKM. “Rata-rata sih kebanyakan yang untuk non karyawan, tingkat kepatuhannya masih rendah begitu juga pengusaha kecil UKM dan itu perlu kita dorong. Tapi tahun ini trennya lebih baik meningkat, karena ini kewajiban sebagai warga negara untuk menyampaikan SPT,” kata dia.
“Harapan saya sih seluruh masyarakat dan pengusaha juga mengikuti pemerintah setempat dan tidak menunggu diakhir waktu. Dan ini juga kita dorong supaya menyampaikan secara online melalui e-Filing melalui cara ini orang bisa lebih awal menyampaikan SPTnya,” pungkasnya.
Sementara, Walikota Bandar Lampung, Herman HN, mengajak seluruh warga untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), terutama bagi para pengusaha untuk taat dalam pembayaran pajak karena berperan sebagai Wajib Pajak (WP). “Ya saya menghimbau seluruh warga bandar lampung termasuk para pengusaha segera sampaikan SPT pajak tahunan di KPP Pratama Kota Bandar Lampung dan harus tepat waktu,” ujar Herman HN.
Dirinya menerangkan, bahwa banyak berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah itu menggunakan dana dari pajak yang telah di bayarkan oleh warga, sehingga seluruh manfaatnya akan kembali dirasakan oleh warga.
Karena pajak ini merupakan penghasilan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk membangun negara kita dari semua bidang, termasuk pembangunan tol, jalan, jembatan, pembangunan ekonomi, kesehatan pendidikan ya semua dari penerimaan negara inilah,” ungkapnya.
Terakhir, dirinya sendiri sebagai wali kota mencontohkan dengan telah menyampaikan SPT tahunan secara langsung, dengan menggunakan e-Filing. “Kalau kita taat pajak saya yakin daerah kita akan lebih baik lagi. Saya sendiri 24 februari kemarin sudah sampaikan SPT tahunan,” pungkasnya.(enj)