BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji 1442 H. Pembatalan dilakukan setelah belum adanya kepastian haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama NO. 660/2021/ Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji dan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H atau 2021 M.
Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Kota Bandarlampung, Musal Badri Kesuma, mengatakan bahwa alasan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji ini dikarenakan Pemerintah Arab Saudi sampai dengan hari ini belum membuka secara resmi terkait pelaksanaan ibadah haji.
“Kemudian mengingat waktu yang sangat sempit untuk dilakukannya persiapan, oleh sebab itu kementerian agama mengambil keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji,”
Di kota bandarlampung sendiri sebanyak 1310 jamaah haji telah melakukan pelunasan, dan secara administrasi telah siap untuk diberangkatkan.
Mengenai pembatalan ini, jamaah haji diperbolehkan untuk mengajukan permohonan penarikan biaya pelunasan. Dengan syarat jumlah sisa uang yang telah disetorkan kepada bpkh tidak kurang dari Rp25 juta.
Hal ini dikarenakan jika para calon jemaah menarik semua uang yang telah disetorkan maka jemaah kehilangan nomor kursi yang telah didapatkan sebelumnya.
“Sementara hingga saat ini, belum ada jamaah yang melakukan permohonan pengembalian dana ke kita,” ungkapnya.
Jamaah yang semestinya diberangkatkan di tahun 2021 ini mengalami penundaan dua kali sejak tahun 2020 silam. Adapun jamaah haji yang melakukan pendaftaran di tahun ini akan diberangkatkan dua puluh tahun ke depan.
“Jamaah yang tahun ini itu seharusnya telah berangkat di tahun 2020 kemarin. Itu pendaftarannya sekitar tahun 2010. Jika ada pendafataran di tahun ini maka keberangkatannya 20 tahun kemudian, sekitar tahun 2040-an,” jelasnya. (*)