Bandar LampungLampung17.com

Arinal Minta Bantal Saat Sidang Perdana Korupsi Dana PI, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp268,7 Miliar

×

Arinal Minta Bantal Saat Sidang Perdana Korupsi Dana PI, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp268,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) — Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa di Ruang Bagir Manan. Arinal hadir langsung sebagai terdakwa untuk mendengarkan uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp268,7 miliar.

Persidangan berlangsung cukup panjang karena jaksa memaparkan secara rinci dugaan rangkaian penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Namun, di tengah pembacaan dakwaan, persidangan sempat berhenti sejenak setelah tim penasihat hukum menyampaikan kondisi kesehatan Arinal yang disebut mengalami ambeien.

Melalui penasihat hukumnya, Ana Sofa Yuking, Arinal meminta izin kepada majelis hakim untuk menggunakan alas tambahan agar lebih nyaman selama duduk di kursi terdakwa.

“Bapak memang ada ambeien,” ujar Ana kepada majelis hakim.

Tak lama berselang, staf penasihat hukum membawa sebuah bantal berbentuk petak dan meletakkannya sebagai alas duduk Arinal di kursi pesakitan. Persidangan kemudian kembali dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU.

Dugaan Intervensi Pengelolaan PI

Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebut telah berlangsung sejak sebelum Arinal resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung.

Perkara tersebut disebut bermula pada April 2019. Saat itu, Arinal diduga melakukan pertemuan dengan Prihatono Ganefo Zain di sebuah kafe di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, JPU mendalilkan adanya janji jabatan kepada Prihatono untuk kembali menduduki posisi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan syarat tertentu terkait pengelolaan PI 10 persen.

“Terdakwa menjanjikan Saksi Prihatono Ganefo Zain diangkat kembali sebagai Kepala Dinas ESDM dengan syarat tidak memproses PT Wahana Rahardja yang telah ditunjuk Gubernur sebelumnya sebagai penerima PI 10 persen,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Setelah dilantik sebagai Gubernur Lampung pada Juni 2019, Arinal didakwa menetapkan PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) sebagai penerima PI 10 persen.

JPU menyebut keputusan tersebut dilakukan tanpa didahului analisis kelayakan yang memadai. Dalam dakwaan, PT LJU disebut tidak bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi serta memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat.

Pengelolaan dana kemudian berlanjut melalui pembentukan anak perusahaan PT LJU, yakni PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Menurut JPU, pembentukan PT LEB saat itu belum memiliki dasar hukum yang sah karena belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda).

Dugaan Nepotisme di BUMD

Selain persoalan penetapan badan usaha penerima PI, JPU juga mengungkap dugaan intervensi dalam proses pemilihan jajaran direksi perusahaan.

Arinal didakwa meminta panitia seleksi meluluskan Budi Kurniawan, yang disebut merupakan adik iparnya, untuk menduduki jabatan Direktur Operasional PT LEB.

Padahal, berdasarkan hasil evaluasi psikologi yang dipaparkan dalam persidangan, Budi Kurniawan disebut tidak direkomendasikan menduduki posisi tersebut karena memperoleh nilai kompetensi yang rendah.

JPU juga mendalilkan adanya penempatan sejumlah orang yang memiliki kedekatan politik dengan Arinal dalam struktur perusahaan.

Salah satunya terkait pergantian Prihatono Ganefo Zain dari posisi Komisaris PT LEB. Prihatono disebut diberhentikan karena adanya ketidakcocokan pribadi dan kemudian posisinya digantikan Heri Wardoyo, yang menurut dakwaan merupakan rekan Arinal di Partai Golkar.

Dana PI Disebut Mengalir ke Sejumlah Pihak

Dalam persidangan, JPU kemudian memaparkan penggunaan dana PI 10 persen yang berasal dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES.

Dana yang dicairkan tersebut disebut mencapai US$17,28 juta atau setara Rp258,7 miliar. Ditambah penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar, total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp268.760.385.500.

JPU menyebut sebagian dana tersebut digunakan untuk sejumlah kepentingan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Beberapa nama yang disebut dalam dakwaan di antaranya Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi yang diduga memperoleh Rp4,1 miliar, Budi Kurniawan sebesar Rp3,3 miliar, serta Komisaris PT LEB Heri Wardoyo sebesar Rp2,7 miliar.

“Dana yang digunakan sebagai tantiem, bonus, dan kenaikan gaji tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang sah karena PT LEB belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen pada tahun buku tersebut,” ungkap JPU.

Dalam dakwaan juga disebut adanya aliran dana kepada sejumlah pimpinan DPRD Provinsi Lampung pada saat itu.

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay disebut menerima Rp15 juta. Kemudian Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari diduga menerima Rp50 juta dan Wakil Ketua Yozi Rizal sebesar Rp100 juta.

Selain itu, JPU mendakwa Arinal pernah menjanjikan pemberian uang yang bersumber dari dana PI 10 persen kepada pimpinan DPRD lainnya, yakni Elly Wahyuni dan H. Fauzan Sibron.

Terancam Hukuman Maksimal Seumur Hidup

Atas dugaan perbuatan tersebut, JPU menjerat Arinal dengan dakwaan berlapis.

Dalam dakwaan primair, Arinal didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 undang-undang yang sama serta Pasal 1 Angka 5 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Jika terbukti bersalah berdasarkan dakwaan tersebut, Arinal terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Setelah seluruh dakwaan dibacakan, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan berikutnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 16 September 2026, dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum terkait eksepsi yang akan diajukan tim penasihat hukum Arinal Djunaidi.

Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa meminta terdakwa, penasihat hukum, serta penuntut umum kembali hadir pada persidangan tersebut.

“Sidang ini akan ditunda di hari Rabu depan ya, tanggal 16 September. Saudara Terdakwa, Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa pada hari dan tanggal tersebut. Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Nugraha. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *