BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Tim koalisi partai pengusung pasangan Eva-Deddy ini melaporkan aksi pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (12/11) siang.
Dalam keterangan tim koalisi pasangan calon Kepala Daerah Bandarlampung nomor urut tiga itu, APK yang dirusak terjadi secara massif. Hal itu merata terjadi di 20 kecamatan yang terbagi menjadi 38 titik.
Juru bicara Tim Koalisi Partai Pasangan Eva-Deddy, Ahmad Rizky, mengatakan, pihaknya melaporkan temuan itu beserta barang bukti fisik, yakni puluhan APK yang dirusak dan bukti foto lokasi APK yang telah dirusak.
“Karena ini sudah merata. Ini adanya oknum tertentu. Ini kejadian sudah dua minggu yang lalu, sampai dengan kemarin itu semakin banyak banner yang dirusak. Makanya kita hari ini lapor. Dan kami berharap untuk bisa menindaklanjuti laporan kita,” kata dia.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun laporan itu harus memenuhi persyaratan, mulai dari data pelapor yang harus memiliki E-KTP, adanya pihak terlapor, barang bukti dan saksi yang harus dipenuhi.
“Ini kan harus ada pelapornya, harus ada E-KTP, harus ada pihak terlapornya, barang bukti ada, saksi ada, nah ini harus dipenuhi, sehingga bisa dilakukan pengkajian awal. Kita berharap dilaporkan itu bisa dilengkapi,” kata dia.
Hal itu, kata Chandra, sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 8 Tentang Penanganan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Di hari yang sama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung juga telah melimpahkan berkas dugaan Pelanggaran Pidana Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, ke Polresta Kota Bandarlampung. (enj)