LAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) merencanakan pembangunan tujuh embung di berbagai daerah pada tahun 2025 sebagai langkah konkret untuk mengantisipasi bencana banjir. Pembangunan embung ini tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, dan Lampung Barat.
Kepala Dinas PSDA Lampung, Budhi Darmawan, melalui Kepala Bidang Perencanaan PSDA, Siti Maysaroh, menjelaskan bahwa seluruh lokasi pembangunan embung berasal dari tanah hibah masyarakat. Ini menunjukkan tingginya partisipasi warga dalam mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya air di Provinsi Lampung.
“Untuk rencana pembangunan embung di tujuh titik tersebut, semua lahannya merupakan hibah dari masyarakat. Jadi tidak ada pengadaan lahan dari pemerintah, dan itu sangat membantu dari sisi anggaran,” ujar Siti, Selasa (20/5/2025).
Siti menyebutkan, pembangunan embung dilakukan berdasarkan pengajuan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan survei lapangan oleh tim PSDA. Survei ini bertujuan memastikan keabsahan lahan dan menilai sejauh mana lokasi tersebut strategis untuk dibangun embung.
“Embung yang telah dibangun nantinya akan diserahkan kepada pihak pengelola, bisa dari pemerintah setempat seperti kelurahan atau kecamatan, atau bahkan dikelola langsung oleh masyarakat maupun pihak swasta. Namun, pemanfaatannya wajib sesuai peruntukan, yakni sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir,” jelasnya.
Untuk wilayah Kota Bandar Lampung, satu titik embung direncanakan akan dibangun di Kecamatan Kemiling. Meskipun masih dalam tahap perencanaan, lokasi ini dinilai cukup potensial untuk mendukung sistem drainase kota yang lebih baik.
Pembangunan embung ini merupakan bagian dari kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam rangka meningkatkan kapasitas infrastruktur pengendali banjir di tengah meningkatnya curah hujan ekstrem yang berdampak pada sejumlah wilayah.
Langkah pembangunan embung juga sejalan dengan strategi jangka panjang Pemprov Lampung dalam menjaga ketersediaan air tanah, mencegah erosi, dan memperkuat daya dukung lingkungan, khususnya di wilayah rawan bencana. (*)