BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPR RI, Rycko Menoza SZP, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai tetap memaksakan pemberian dana hibah untuk SMA Siger, meski sebelumnya telah ditolak oleh legislatif daerah.
Rycko menilai langkah tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap mekanisme penganggaran yang sah. Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung telah secara tegas mencoret anggaran pembiayaan SMA Siger karena status hukum sekolah itu dinilai belum terang.
“Ketika DPRD sudah menyatakan penolakan, seharusnya pemerintah daerah menghormati keputusan itu. APBD tidak bisa dikelola sepihak,” kata Rycko saat dimintai tanggapan, Selasa (27/1/2026).
Sekolah tersebut diketahui merupakan program yang digagas Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Namun alih-alih dihentikan, Rycko mengungkapkan bahwa dana hibah justru tetap disalurkan, bahkan muncul rencana peningkatan alokasi hingga mencapai Rp5 miliar.
Menurutnya, kondisi ini telah keluar dari prinsip dasar tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Rycko menekankan bahwa APBD bukan instrumen politik pribadi kepala daerah, melainkan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“APBD itu uang rakyat. Sumbernya dari pajak masyarakat—PBB, pajak kendaraan, dan berbagai pungutan lain. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat di tingkat nasional, Rycko juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga tanggung jawab moral.
“Ini bukan soal berani atau tidak. Ini soal taat aturan. Pertanggungjawaban APBD bukan hanya kepada publik, tapi juga secara etika dan moral,” tambahnya.
Lebih jauh, Rycko menilai keputusan pemerintah daerah yang tetap menyalurkan hibah tanpa restu DPRD berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan oleh keputusan sepihak eksekutif.
“Penggunaan anggaran daerah diawasi oleh DPRD yang mewakili berbagai partai politik. Pemerintah daerah tidak boleh berjalan sendiri dan menabrak fungsi legislasi,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait kritik tersebut. (*)













