BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – perasional SMA Siger di Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan. Sekolah yang sejak awal menuai kontroversi ini diduga menjalankan aktivitasnya menggunakan anggaran tidak jelas asal-usulnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung bahkan mengaku kecolongan terkait pencairan dana untuk pembayaran honor guru pada semester pertama tahun 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyebut pihak eksekutif telah melangkahi fungsi pengawasan legislatif. Menurutnya, DPRD sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan anggaran operasional sekolah tersebut.
“Asal-usul anggaran tahun 2025 ini tidak pernah dibicarakan dengan kami. Untuk tahun 2026 sudah jelas kami coret. Tapi yang 2025, kami benar-benar tidak tahu-menahu,” ujar Asroni saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, sejak awal DPRD tidak pernah menyetujui adanya pos anggaran khusus bagi SMA Siger, termasuk untuk pembayaran insentif guru. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pencairan dana di luar mekanisme penganggaran resmi.
Informasi yang dihimpun dari internal pemerintah daerah menyebutkan, Pemkot Bandar Lampung diduga telah mengucurkan dana sekitar Rp700 juta untuk membayar honor guru SMA Siger pada semester pertama 2025. Dana tersebut disebut dicairkan tanpa melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.
“Ada ratusan juta rupiah yang digunakan tanpa sepengetahuan DPRD. Prosesnya dilakukan diam-diam,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, membenarkan bahwa pembayaran honor guru SMA Siger untuk tahun 2025 memang telah dilakukan. Ia menyatakan, pencairan tersebut terjadi sebelum DPRD mencoret anggaran untuk tahun berikutnya.
“Untuk 2025 memang sudah dibayarkan. Kalau 2026, betul, anggarannya sudah dicoret DPRD,” ujar Eka singkat, Selasa (20/1/2026).
Namun, klaim pencairan ratusan juta rupiah itu berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Sejumlah guru SMA Siger mengaku hanya menerima honor antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Pembayaran dilakukan secara manual tanpa mekanisme transfer resmi.
“Tergantung jumlah jam mengajar. Kami diminta tanda tangan, lalu langsung diberi uang,” ungkap salah satu guru.
Skema pembayaran tunai ini semakin memicu kecurigaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Persoalan tersebut diperparah dengan status legalitas SMA Siger yang hingga kini belum diakui pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional resmi. Bahkan, sejak Agustus tahun lalu, proses perizinannya disebut tidak menunjukkan perkembangan.
“SMA Siger belum terdaftar di Dapodik. Sejak Agustus lalu izinnya tidak berprogres,” tegasnya.
Kondisi ini menempatkan SMA Siger di tengah pusaran persoalan serius, mulai dari dugaan anggaran “siluman”, lemahnya pengawasan, hingga status hukum sekolah yang masih dipertanyakan. (*)













