6 Wanita di Lampung Jadi Korban TPPO

  • Whatsapp

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) — Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengungkapkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tindak pidana itu menyelamatkan enam korban perempuan itu hendak diterbangkan ke negara Malaysia.

Praktik ilegal tersebut telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka Indah Putri Sanjaya (37). Ia diciduk di sebuah rumah dijadikan penampungan di Dusun V, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (7/11/2023) sore.

“Dalam.pengungkapan kasus ini, petugas kami mendapati enam wanita menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers, Jumat (10/11/2023).

Lebih lanjut, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan tersangka menjadikan rumahnya tempat penampungan korban sebelum berangkat ke Malaysia.

Keenam korban hendak berangkat ke Jakarta melalui perjalanan darat menggunakan bus. Kemudian terbang diterbangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Sebelumnya tersangka mengirim tiga orang ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga,” katanya.

Tersangka menjalankan aksinya dengan merekrut calon pekerja dan mengiming-imingi korban bekerja dengan gaji 15.000 ringgit Malaysia atau Rp5 juta.

Kemudian mengumpulkan berkas untuk melengkapi persyaratan keberangkatan termasuk pembuatan passpor dan memberikan uang saku Rp2 juta.

Berdasarkan penyelidikan, empat korban dari Lampung Utara, dan dua orang dari Way Kanan dan Jambi. “Persyaratan keberangkatan korban lengkap tinggal proses pemberangkatan,” terang nya.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 69 Jo 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Selain itu Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. (rn)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080